Saturday, August 29, 2015

Hukum Bermain Alat Musik Rebana di Dalam Ajaran Islam

Assalamualaikum wr sobat blogger, bagaimana kabar sobat?? masih sehat kan...

setelah tadi saya memosting mengenai Daftar Pesantren Ahlusunnah Waljamaah Yang Bermanhaj Salaf di Indonesia, dan sekarang saya mau membagikan artikel mengenai, Alat Musik Yang Dibolehkan, Dan Siapa Yang Boleh Memainkan Dan Menyanyikannya?.. Hanya Wanita Kecil Yang Belum Baligh
siapa sih yang tidak tahu alat musik yang satu ini. Rebana memang menjadi salah satu alat musik yang di sukai oleh banyak sekali masyarakat, terutama di indonesia
Walaupun memang rebana ini banyak juga di temui di daerah timur tengah sana, Rebana sudah menjadi alat musik klasik yg sudah di sukai sejak lama, rebana ini muncul di daerah timur tengah sana.
Dan mulai berkembang pesat di indonesia, yang mempopulerkan dulu adalah para walisongo.
Biasanya rebana ini di gunakan pada saat acara-acara tertentu, seperti pernikahan, khitanan, pengajian, ataupun acara-acara adat lainnya.
Nah, sebenernya ALAT MUSIK ataupun REBANA itu gimana sih hukumnya???
Apakah hukum memainkannya??? dan apakah hukum mendengarkannya???
Apakah di perbolehkan??? atau di zaman nabi SAW dulu memainkannya???
Nah, dari pada bingung, mending baca artikel di bawah ini, semoga artikel di bawah bermanfaat, dan juga bisa menjawab pertanyaan sobat semua....aamiiin:)

Hukum Memainkan Alat Musik Rebana

rebana kecilDahulu di web kita tercinta ini, pernah dibahas masalah alat musik menurut ulama Syafi’iyah. Yang kesimpulannya, alat musik itu haram dimainkan dan dijual. Lalu bagaimana rebana (duff) yang biasa kita temukan dalam acara-acara shalawatan dan lainnya?
Guru kami, Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan mendapat pertanyaan:
“Kami berharap dari engkau wahai Syaikh penjelasan mengenai hukum duff (rebana). Kapan dibolehkan? Apakah duff boleh dimainkan oleh laki-laki dan perempuan? Apakah ada perbedaan antara hukum memainkan dan mendengarnya?”
Jawab beliau hafizhohullah:
Perlu diketahui bahwa hukum asal duff termasuk alat musik. Mengenai duff diterangkan dalam hadits shahihain (Bukhari-Muslim) pada kisah dua budak wanita yang memukul duff di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ketika itu Abu Bakr datang dan bersikap keras,Apakah alat musik setan di rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Biar mereka berdua wahai Abu Bakr. Sesungguhnya setiap umat memiliki hari raya. Dan sekarang adalah hari raya kita umat Islam.”
Dalam hadits ini, jelas Abu Bakr menganggap duff sebagai alat musik setan.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membenarkannya dengan mendiamkannya. Dan jika kita paham, maka yang diceritakan dalam hadits ini adalah pengecualian kasus dan perbedaan keadaankarena saat ‘ied, yaitu kaum muslimin berhari raya. Juga ada pengecualian tambahanyang bisa dirinci sebagai berikut:
1-      Alat musik yang dibolehkan hanyalah rebana (duff).
2-      Dimainkan saat walimah pernikahan yang khusus bagi wanita, hal ini dibolehkan secara ijma’ (menurut kata sepakat ulama).
3-      Dimainkan saat datangnya orang yang beberapa waktu tidak terlihat (ghoib) seperti pada kisah wanita yang bernadzar akan memukul rebana di sisi Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– jika Allah mengembalikan orang yang hilang dalam keadaan selamat. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tunaikanlah nadzarmu.”
4-      Dimainkan saat perang. Untuk kondisi ini tidak dibutuhkan untuk saat ini.
Selain kondisi-kondisi di atas, maka tetap pada hukum asal yaitu alat musik haram.
[Sumber fatwa dari website pribadi Syaikh Sa’ad Al Khotslan: http://www.saad-alkthlan.com/text-225]
Wallahu waliyyut taufiq.
(*) Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan adalah guru besar di Jurusan Fikih, Fakultas Syari’at di Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud Al Islamiyyah. Beliau memiliki buku baru yang membahas tuntas tentang fikih muamalah kontemporer.

@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 23/11/1433 H
sumber : http://rumaysho.com/umum/hukum-memainkan-alat-musik-rebana-2861.html


Bagaimana sob, sudah di baca, bermanfaat kan,:) demikian yang dapat saya bagikan mengenai HUKUM MEMAINKAN ALAT MUSIK REBANA DI DALAM AJARAN ISLAM
saya akhiri wassalamualaikum wr.wb.

tag: hukum mendengarkan musik, hukum memainkan alat musik, hukum rebana di dalam islam, alat musik haram, pandangan islam mengenai alat musik, alat musik adalah setan, apakah alat musik itu haram, hukum mendengarkan alat musik, hukum bernyanyi, hukum bernyanyi di dalam islam, pandangan islam mengenai musik.

2 comments:

  1. hukum mendengarkan musik, hukum memainkan alat musik, hukum rebana di dalam islam, alat musik haram, pandangan islam mengenai alat musik, alat musik adalah setan, apakah alat musik itu haram, hukum mendengarkan alat musik, hukum bernyanyi, hukum bernyanyi di dalam islam, pandangan islam mengenai musik.

    http://alafasy21.blogspot.com/2015/08/hukum-bermain-alat-musik-rebana-di.html

    ReplyDelete
  2. Baru sempet berkunjung nih bro sorry ya.
    Btw aku bisa main rebbana heheh dung tek dung tek gitu wkwkwk di video juga masuk yutub wkwkkw aku yang masukin ahah

    ReplyDelete